Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 23/M-Dag/Per/5/2010 . Ada beberapa perubahan yaitu sebagai berikut:
1. Produk Tertentu adalah produk yang terkena ketentuan impor berdasarkan Peraturan Menteri ini yang meliputi produk makanan dan minuman, pakaian jadi, alas kaki, elektronika, mainan anak-anak, obat tradisional dan herbal, serta kosmetik. (ada penambahan item produk)
o pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Dumai di Dumai, dan Jayapura di Jayapura: dan/atau
o seluruh pelabuhan udara internasional. (Pasal 5 ayat 1)
· Impor Produk Tertentu oleh IT-Produk Tertentu yang dilakukan melalui pelabuhan laut Dumai dan pelabuhan laut Jayapura hanya untuk produk makanan dan minuman. (Pasal 5 ayat 2)
· Ketentuan kewajiban Verifikasi dan Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak berlaku bagi impor obat tradisional dan herbal serta kosmetik. (Pasal 11A)
Semoga dengan ini Indonesia makin sukses di Era Perdagangan Bebas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar